PATI, Beritajateng.id – Pabrik produksi sepatu PT Hwaseung Indonesia (HWI) yang berada di Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Pati khususnya yang sedang mencari pekerjaan. Pasalnya, pabrik tersebut tersebut belum beroperasi hingga kini.
Hal ini lantas membuat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin angkat bicara. Menurutnya, belum adanya izin operasi pabrik sepatu HWI Batangan, karena masih ada beberapa hal yang belum dapat dipenuhi dari pihak pabrik asal Korea Selatan tersebut.
“Agar pabrik sepatu beroperasi, tentunya yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku juga harus dipenuhi. Jangan asal ingin beroperasi, tapi ketentuannya tidak diatur,” ucap Ali Badrudin, belum lama ini.
Baca Juga
Ketua DPRD Pati Harap Pembangunan Jalan Tol Demak-Tuban Cepat Terealisasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian Ali adalah bencana banjir yang menggenangi Desa Ketitangwetan pada awal tahun 2022.
Menurutnya, banjir yang terjadi tersebut salah satunya disebabkan karena hilangnya areal resapan air yang beralih fungsi menjadi pabrik.
Keberadaan pabrik tersebut, lanjut Ali Badrudin, juga membuat sungai yang berada di sekitar pabrik ditutup. Sehingga menghalangi arus air menuju laut. Dirinya pun meminta kepada pihak pabrik untuk segera mencari solusi terbaik.
“Misalkan ada satu sungai yang ditutup, itu juga harus ada penggantinya. Jangan asal ditutup kemudian banjir. Masyarakat yang kena imbasnya,” imbuh Ali.
Baca Juga
Polres Pati Resmi Jadi Polresta, Ali Badrudin Bantah Isu Soal Pemekaran Wilayah
Meski Pati terbuka dengan investor, Ali menegaskan bahwa semua perusahaan yang berdiri di Kabupaten Pati harus mengikuti peraturan yang berlaku.
Apalagi, tambahnya, keberadaan perusahaan ini dapat menyerap tenaga kerja yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati
“Kita tidak melarang, justru kita malah senang dengan adanya investor. Tapi juga harus memperhatikan aturan yang berlaku. Aturan ini ‘kan untuk kebaikan, bukan keburukan,” tandasnya. (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)