SEMARANG, Beritajateng.id – Hingga kini, tersangka kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) dr. Aulia Risma belum ditetapkan.
Misyal Achmad sebagai pengacara kasus tersebut mengungkap bahwa Polda Jawa Tengah berjanji akan melengkapi berkas dan keterangan untuk penetapan tersangka yang diminta Mabes Polri dalam waktu satu minggu. Langkah tersebut berdasarkan hasil rapat gelar perkara yang disaksikan oleh Mabes Polri.
“Jika Polda dapat melengkapi berkasnya, tersangka bisa ditetapkan minggu depan,” tambahnya.
Misyal mengungkap bahwa pihak keluarga dr. Risma mengaku sempat kecewa mengenai perkembangan kasus dr. Risma yang belum usai.
“Diperlukan tambahan keterangan saksi untuk memperkuat kasus. Kalau dipaksakan sekarang, bisa merepotkan saat di pengadilan,” ujar Misyal pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Menanggapi kabar bahwa salah satu pasal terkait pemerasan dianggap belum memiliki cukup bukti, Misyal menjelaskan bahwa pasal terkait perundungan akan sulit diterapkan jika korban telah meninggal.
“Proses penetapan tersangka harus melalui beberapa tahap, dari polisi, jaksa, hingga pengadilan. Yang terpenting bagi kami adalah pelaku harus dibawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Misyal menekankan bahwa ia tidak hanya akan menuntut pelaku perundungan, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Program Studi (kaprodi) PPDS Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip yang dinilai membiarkan pemerasan terjadi.
“Jika kaprodi terbukti lalai, maka orang yang mengangkatnya juga harus diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus. Menurutnya, kasus perundungan tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 7 Oktober 2024 dan pada Selasa, 15 Oktober 2024 telah dilakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan kasus tersebut.
“Masih ada beberapa hal yang perlu didalami sebelum penetapan tersangka. Penyidik berhati-hati agar asas praduga tidak bersalah tetap terjaga,” ujar Kombes Pol Artanto. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Beritajateng.id)