REMBANG, Beritajateng.id – Pada rapat koordinasi pelayanan penyusunan daftar pemilihan umum dilokasi khusus pada pemilihan umum tahun 2024 di Polos Hotel Rembang, Rabu (08/03). Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Rembang, berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna melakukan persiapan untuk keberlangsungan pemilihan umum di lokasi khusus seperti di Rutan Kelas IIB Rembang.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Ibu Sri Nurwiyani yang hadir pada rapat tersebut menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan segala sesuatu hal yang dibutuhkan. Sehingga, pesta demokrasi pada 2024 mendatang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa tetap memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin negeri ini.
Baca Juga
Cegah Penularan HIV/AIDS, Rutan Kelas IIB Rembang bersama Puskesmas Rembang I Gelar Screening Kesehatan
Ketua KPU Rembang M. Ika Iqbal Fahmi pada kesempatan tersebut membahas adanya layanan TPS khusus yang notabennya pemilih yang bekerja pada Instansi/Perusahaan tertentu/Khusus.
“KPU melakukan pemetaan dan koordinasi dengan pejabat khusus yang berwenang yang sudah dituangkan dalam Berita Acara pada hari ini dan tiap TPS khusus minimal 100 pemilih,” ucapnya.
TPS khusus yang diusulkan nantinya akan sesuai. Nantinya, data pemilih yang menggunakanan hak pilihnya di TPS khusus ini tidak menggunakan alamat asalnya.
Dasar Hukum UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Keputusan KPU No. 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam acara hari ini, Ketua Bawaslu Rembang memberikan saran pada acara serupa yang akan diselenggarakan kedepan. Diharapkan juga mengundang Perusahaan, Pondok Pesantren, dan RSU/RS Swasta. Sehingga, terkait penempatan TPS khusus nantinya bisa lebih maksimal dalam penentuan jumlah tempat nya. (*)