PATI, Beritajateng.id – Kuasa hukum Sunari bin Tanus (80), Beti Wirandini mengecam tindakan Satpol PP Pati yang membuka paksa segel Balai Desa Dukuhseti dan SDN Dukuhseti 02 Pati. Bahkan, pihaknya akan memasang segel lagi.
“Oh iya. Pasti kami akan memasang segel lagi. Karena itu hak Mbah Sunari. Kalau Pemda meyakini itu asetnya, silakan dibuktikan. Kalau kami meragukan keabsahan sertifikat milik Mbah Sunari, berarti kami meragukan BPN (Badan Pertanahan Nasional). Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) itu sah dan sudah ada surat validasi dari BPN,” ujar Beti saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 November 2022.
Tak hanya membuka segel di dua bangunan itu, Satpol PP Pati juga mencabuti pohon-pohon pisang yang ditanami pihak keluarga Sunari di halaman SDN Dukuhseti 02 Pati.
Baca Juga
Kepala SDN Dukuhseti 02 Pati Bakal Tuntut Kuasa Hukum Lantaran Dicatut Saat Penyegelan Sekolah
“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemerintah Daerah. Intinya kami tetap bersikukuh bahwa tanah itu sah, (sertifikatnya) dikeluarkan oleh BPN dan menjadi hak Mbah Sunari,” imbuhnya.
Beti Wirandini bahkan mengancam, akan melaporkan perbuatan Satpol PP Pati dan Pemerintah Daerah yang membuka segel dan mencabut tanaman pisang ke Polda Jateng.
“Kami akan tuntut ini ke Polda, bahkan sampai ke Mabes Polri sekalian,” tambahnya.
Diketahui, Beti Wirandini & Associates Law Office menyegel tanah tersebut sejak Minggu, 6 November 2022 lalu. Penyegelan itu dilakukan menggunakan palang bambu yang dipasangi spanduk bertuliskan “Mohon maaf. Tanah/lahan ini kami tutup sementara selama tanah/lahan ini belum ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait dan dilarang melakukan kegiatan apapun di tanah/lahan ini. Dimohon pengertiannya. Sekian dan terima kasih.” (Lingkar Media Network | Beritajateng.id)