Senin, September 15, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Serap Aspirasi Pengusaha Kereta Wisata Pati, Wisnu : Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu

Ibnu Muntaha by Ibnu Muntaha
25 Januari 2022
in Hot News
Serap Aspirasi Pengusaha Kereta Wisata Pati, Wisnu : Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu

Suasana audiensi pengusaha kereta wisata atau odong-odong dan pelaku usaha jasa wisata di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Selasa (25/01). (Dok. Beritajateng.id)

805
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati gelar rapat audiensi dengan Paguyuban Pengusaha Odong-odong dan pelaku jasa wisata, Selasa (25/01). Pada acara tersebut, DPRD Pati menyerap aspirasi dan melakukan sosialisasi agar para pemilik odong-odong atau kereta wisata tidak beroperasi terlebih dahulu.

Serap Aspirasi Pengusaha Odong Odong Pati Wisnu Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu 1
Para peserta audiensi dengan mendengarkan secara seksama penjelasan dari pihak terkait.

Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto menjelaskan pihaknya tidak melarang operasional kereta wisata, tetapi untuk saat ini pihaknya menghimbau agar tidak beroperasi terlebih dahulu. Mengingat komponen keselamatan sesuai regulasi yang ada tidak bisa dipenuhi pada kereta wisata yang sering beroperasi di wilayah Pati.

“Solusinya adalah, pemilik kereta wisata harus sesuai dengan izin layak jalan dan lainnya,” himbaunya usai acara yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Pati ini.

Serap Aspirasi Pengusaha Odong Odong Pati Wisnu Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu 02
Anggta DPRD Kabupaten Pati saat menerima audiensi dari paguyuban odong-odong pati dan pelaku jasa wisata pati.

Yang jelas, para pemilik kereta wisata harus mengacu pada peraturan lalu lintas yang sudah ada. Terkait pembuatan Peraturan Daerah (PERDA) untuk kendaraan wisata akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

Konten Terkait

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

12 September 2025
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025

“Kita akan melakukan studi ke wilayah lain terlebih dahulu,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto Budi Utomo juga menambahkan, terkait odong-odong, pihaknya tetap melakukan upaya untuk mengkaji terlebih dahulu terkait izin operasionalnya. Karena, disini kami memiliki tugas pengawasan, penganggaran dan himbauan.

“Mungkin kami bisa melaksanakan studi banding pada wilayah yang memperbolehkan operasional kereta wisata,” ucapnya.

Serap Aspirasi Pengusaha Odong Odong Pati Wisnu Kereta wisata tidak boleh beroperasi terlebih dahulu 2

Terkait kebijakan agar odong-odong boleh beroperasi atau tidak, akan dibahas terlebih dahulu dengan Pemerintah Kabupaten Pati. Tetapi terkait hasilnya, pihaknya tidak berani memastikan.

“Karena dalam hal ini kami tidak bisa melaksanakan sendiri, butuh peran dari eksekutif juga untuk membuat sebuah kebijakan. Dengan ini, kami berharap masyarakat juga memahami bahwa sebuah kebijakan perlu pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Kasat Lantas Polres Pati, AKP Adis Dani Garta melalui KBO Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin menjelaskan, operasional kereta wisata atau kereta kelinci sudah diatur pada Undang-Undang lalu lintas. Terkait proses merakit atau memodifikasi sudah melanggar UU No. 22 tahun 2009 Pasal 277. Karena tidak melalui uji tipe sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Maka operasional kereta wisata  melanggar Pasal 285 tentang lalu lintas, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keselamatan penumpang tidak terjamin,” terangnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Satlantas Polres Pati, Dinas Perhubungan Pati, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Pati, Anggota Komisi D dan Anggota Komisi C. (Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Kereta WisataOdong-odongWIsata Pati
Ibnu Muntaha

Ibnu Muntaha

Berita Terkait

Libur Lebaran, Sudewo Persilakan Pemudik Nikmati Wisata dan Kuliner Pati

Libur Lebaran, Sudewo Persilakan Pemudik Nikmati Wisata dan Kuliner Pati

by Utia Afidah
2 April 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Bupati Pati, Sudewo mempersilakan para pemudik yang pulang ke kampung halaman di momen lebaran untuk mengunjungi wisata...

Pesona Air Terjun Lorotan Semar, Wisata Tersembunyi di Pati Selatan

Pesona Air Terjun Lorotan Semar, Wisata Tersembunyi di Pati Selatan

by Sidang Dewanto
28 September 2024
0

PATI, Beritajateng.id - Kabupaten Pati memiliki banyak objek wisata yang memanjakan mata. Salah satunya adalah Air Terjun Lorotan Semar. Objek...

Dewan Pati Ingatkan Pengelola Wisata Perhatikan Keamanan selama Libur Lebaran 2024

Dewan Pati Ingatkan Pengelola Wisata Perhatikan Keamanan selama Libur Lebaran 2024

by Shinta Kusuma
13 April 2024
0

PATI, Beritajateng.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi mengingatkan kepada pengelola wisata untuk memperhatikan...

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Suriyanto. (Dok. Lingkar/Beritajateng.id)

Kaya Unsur Religi dan Sejarah, DPRD Pati Dukung Pengembangan Desa Wisata Pekuwon

by Ulfa Puspa
5 April 2024
0

PATI – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendukung pengembangan desa wisata di Desa Pekuwon, Kecamatan Juwana.

Next Post
DPRD Pati Buka Suara Terkait Jalan Rusak

DPRD Pati Buka Suara Terkait Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA UTAMA

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah
Kudus

Kronologi Mahasiswa Kudus Tewas Tersengat Jebakan Tikus di Area Sawah

by Utia Afidah
12 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Seorang mahasiswa UIN Kudus dilaporkan meninggal dunia pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Diduga,...

Read moreDetails
12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

12 Sekolah Rusak di Rembang dapat Anggaran Perbaikan Ratusan Juta

11 September 2025
Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

10 September 2025
Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

Pemkab Kudus Pangkas Pohon di Objek Wisata Usai Insiden 2 Anak Tertimpa Dahan

9 September 2025
11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

11 Formasi Jabatan Eselon II di Pemkot Semarang Kosong, Agustina Wilujeng Bentuk Pansel

5 September 2025

Post Terpopuler

  • Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    Kades Tlogomulyo Grobogan Bantah Isu Dugaan Penyelewengan Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMPN 2 Rembang Raih Emas di Liga Wushu Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien RSUD Salatiga Melompat dari Lantai 4, Alami Luka Serius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Juara Umum Lomba Mapel Tingkat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 5 Rembang Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Provinsi Jawa Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

RSUD Blora Ungkap Kesiapan Layani Pengobatan Paslon yang Depresi Akibat Pilkada

RSUD Blora Ungkap Kesiapan Layani Pengobatan Paslon yang Depresi Akibat Pilkada

28 November 2024
Petugas honorer kebersihan sekolah membersihkan lingkungan sekolah. (Istimewa)

Honorer Bakal Dihapus pada 2023, Pemkab Pati Tunggu Instruksi Pusat

12 April 2022
Atlet Karate Pati Sabet 5 Medali Porprov Jateng 2023

Atlet Karate Pati Sabet 5 Medali Porprov Jateng 2023

10 Agustus 2023
Sebanyak 700 Lebih Kursi Perades di Pati Kosong, Baru Terisi 264 Formasi

Sebanyak 700 Lebih Kursi Perades di Pati Kosong, Baru Terisi 264 Formasi

21 September 2024
Bawaslu Rembang Bubarkan Kampanye Paslon 01, Ini Penyebabnya

Bawaslu Rembang Bubarkan Kampanye Paslon 01, Ini Penyebabnya

1 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id