PATI, Beritajateng.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati melakukan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik, salah satunya dalam mengurus perizinan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pati, Riyoso mengungkapkan, pihaknya tidak hanya menyediakan pelayanan pendampingan mengurus perizinan di hari kerja, tetapi juga di hari Minggu. Selain itu, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan aplikasi perizinan berbasis risiko atau yang biasa disebut Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Hal tersebut yang mendorong DPMPTSP Pati memberikan pelayanan pendampingan mengurus perizinan secara maksimal.
“Dulu ‘kan namanya OSS 1.1 yaitu perizinan yang tidak dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha. Nah, yang sekarang disempurnakan aplikasinya menjadi OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yakni perizinan yang dibedakan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha, sehingga dapat memudahkan pelaku usaha yang memiliki tingkat usaha rendah untuk mendapatkan perizinan usaha dengan mudah dan cepat,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Lebih lanjut, ia menyebutkan di dalam aplikasi OSS RBA, para pelaku usaha yang melakukan perizinan akan langsung dipetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usahanya atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ada 4 tingkat risiko, yakni risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.
Baca Juga
SBMPTN 2022 untuk Prodi Pertanian Sepi Peminat
“Untuk syarat-syaratnya akan dipandu langsung oleh aplikasi OSS RBA, lebih cepat dan mudah. Risiko rendah, perizinan berusaha cukup menggunakan NIB (Nomor Induk Berusaha). Risiko menengah rendah, perizinannya harus memenuhi syarat memiliki NIB dan SS (Sertifikat Standar) berupa Pernyataan Mandiri. Sedangkan risiko menengah tinggi, persyaratan perizinan harus memiliki NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Kemudian, usaha yang risiko tinggi harus memenuhi persyaratan perizinan NIB yang mana izinnya yang harus disetujui oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan Sertifikat Standar (SS) jika dibutuhkan,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki usaha untuk melakukan pengurusan perizinan. Menurutnya, sebenarnya masyarakat dapat melakukan pengurusan perizinan secara mandiri. Namun, dari hasil tinjauannya, masih banyak masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi. Sehingga, pihaknya terus menggencarkan pelayanan pendampingan perizinan.
Baca Juga
Aliansi Warga Solo Gelar Aksi Damai, Dukung RUU DOB Papua
“Pelayanannya kita di MPP, kemudian kalau kita ada kegiatan Si Dalang (siap datang melayani dengan senang) itu melayani di kecamatan, seperti kita lakukan di Tlogowungu di Dukuhseti. Kemudian, kita juga menyiapkan layanan SMS (Sunday Morning Service) itu setiap akhir pekan. Sebenarnya masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa langsung saja melalui smartphone, tidak perlu datang ke kami. Tapi karena masih ada yang belum terbiasa dengan aplikasi, jadi kami memfasilitasi dan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Riyoso melihat antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk memanfaatkan pelayanan perizinan yang disediakan oleh pihaknya. Ia berharap, dengan kemudahan pelayanan yang diberikan masyarakat dapat semakin terbiasa dengan pola digital. Sebab, saat ini semuanya telah berbasis teknologi aplikasi.
“Antusiasme masyarakat sangat besar. Misal setiap hari minggu saat jalan-jalan mereka bisa konsultasi. Ada yang minta NIB, ya kita dampingi sampai terbit NIB. Kalau dia sudah membawa KTP, nanti kita dampingi pembuatan NIB hingga terbit. Harapannya, masyarakat semakin terbiasa dengan regulasi yang sekarang itu artinya mengikuti kemajuan teknologi yang semuanya serba aplikasi semua dan serba online,” tandasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)