JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi mengangkat 1.813 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) yang diberikan langsung oleh Bupati Witiarso Utomo di halaman Setda Jepara pada Rabu, 17 Desember 2025.
Adapun ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 43 guru, 66 tenaga kesehatan, dan 1.704 tenaga teknis yang akan memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor di Kota Ukir.
Bupati yang akrab disapa Mas Wiwit menyampaikan penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi ribuan pegawai yang kini resmi mengalami peningkatan status dalam pengabdian mereka.
“Alhamdulillah hari ini kita serahkan SK PPPK Paruh Waktu sebanyak 1.813 orang. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan pegawai,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkap masih terdapat 88 pegawai untuk formasi guru yang belum terakomodir dan saat ini masih dalam proses pengajuan.
Terkait penghasilan, ia menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan gaji yang sebelumnya diterima serta tugas masing-masing pegawai, dengan jaminan adanya peningkatan.
“Untuk gaji menyesuaikan dengan yang diterima sebelumnya dan sesuai beban tugasnya. Yang jelas, pasti ada peningkatan,” tegasnya.
Mas Wiwit berpesan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjaga sikap dan integritas sebagai aparatur pemerintahan. Menurutnya, peningkatan status harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan etika pelayanan.
“Jangan sampai membawa citra negatif sebagai pegawai pemerintahan. Justru ke depan harus lebih semangat, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab karena statusnya sudah meningkat,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















