JEPARA, Beritajateng.id – Bupati Witiarso Utomo mengungkap pagu dana transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berkurang hingga Rp150 miliar menjadi Rp286,67 miliar pada tahun ini.
Mas Wiwit, sapaan akrabnya, mengatakan nilai tersebut menurun tajam dibandingkan APBDes pada 2025 yang mencapai Rp436,9 miliar. Dengan adanya penurunan ini, ia mengingatkan agar seluruh pemerintah desa lebih disiplin dan realistis dalam mengelola APBDes.
“Penurunan ini harus disikapi dengan kebijakan anggaran yang lebih selektif, disiplin, dan tepat sasaran,” tegasnya saat membuka Pembinaan APBDes bagi para petinggi desa se-Kabupaten Jepara di Pendopo R.A. Kartini, Senin, 9 Februari 2026.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa menghindari belanja yang kurang produktif dan memastikan setiap kegiatan memiliki manfaat yang jelas, terukur, serta berkelanjutan. Selain itu, pihaknya mendorong desa untuk memperkuat kemandirian dan inovasi dalam pembangunan.
“Pemahaman regulasi dan tata kelola keuangan desa juga penting agar pengelolaan APBDesa berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu mencegah potensi kesalahan maupun penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” imbuhnya.
Selain dana transfer desa, kata dia, Bantuan Khusus dari Pemkab Jepara juga tercatat mengalami penurunan, dari Rp27 miliar pada 2025 menjadi Rp17,13 miliar di tahun 2026.
Meski demikian, ia menjelaskan terdapat beberapa pos pendapatan desa yang mengalami kenaikan. Salah satunya Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah meningkat dari Rp32 miliar menjadi Rp34,8 miliar. Sementara Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah naik cukup signifikan, dari Rp60 miliar menjadi Rp70,9 miliar.
“Kenaikan ini harus dimanfaatkan secara optimal. Namun secara keseluruhan, kondisi fiskal desa tetap menurun. Karena itu, desa harus benar-benar fokus pada program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegas Mas Wiwit.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, menjelaskan kegiatan pembinaan ini bertujuan memastikan seluruh desa mematuhi tahapan dan ketentuan penyusunan dokumen pemerintahan desa, khususnya terkait APBDesa.
“Pembinaan ini juga untuk meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa,” jelasnya.
Selain aspek administrasi dan anggaran, ia mengatakan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa juga menjadi perhatian utama. Pihaknya berharap aparatur desa terus meningkatkan kapasitas pengetahuan, kedisiplinan, penguasaan teknologi, serta kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pengelolaan APBDesa ke depan semakin profesional, transparan, dan mampu mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















