JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar, menyampaikan bahwa besaran THR disesuaikan dengan masa kerja PPPK Paruh Waktu. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemkab Jepara secara administratif baru tercatat bekerja selama dua bulan mulai Januari 2026.
“Status PPPK Paruh Waktu berlaku mulai 1 Januari 2026. Penghitungan masa kerja (dua bulan, red) dibagi selama 12 bulan dikali gaji, sehingga komponen tertentu yang diterima sekitar Rp400 ribu,” jelasnya.
Ary menutturkan saat ini besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Jepara bervariasi, berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp2,4 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan penugasan.
Ke depan, Pemkab Jepara juga akan melakukan penataan tenaga PPPK agar pemanfaatannya lebih optimal. Pegawai dengan beban kerja yang tidak terlalu padat dimungkinkan untuk dialihkan membantu tugas lain yang lebih membutuhkan.
“Misalnya ada driver yang kegiatannya tidak terlalu banyak, bisa diarahkan membantu di pos atau tugas lain yang lebih produktif,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut adanya arahan dari pemerintah pusat terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dalam kebijakan tersebut, tenaga di luar sektor kesehatan, pendidikan, dan penyuluh pertanian berpotensi dilibatkan untuk memperkuat koperasi desa.
Sementara itu, Bupati Witiarso Utomo atau yang akrab disapa Mas Wiwit menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memastikan para PPPK Paruh Waktu tetap menerima THR tahun ini.
“Yang penting tahun ini teman-teman bisa menerima THR dulu. Untuk tahun depan nanti akan kita pikirkan kembali mekanismenya,” katanya.
Ia juga memastikan pencairan THR tersebut tidak akan terlambat. Pemerintah daerah menargetkan dana tersebut sudah masuk ke rekening para pegawai sebelum Lebaran.
“Maksimal Senin sudah masuk ke rekening masing-masing,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















