JEPARA, Beritajateng.id – Realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Jepara melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, realisasi opsen PKB pada 2025 mencapai Rp71,49 miliar atau 101,5 persen dari target Rp70,46 miliar. Sementara opsen BBNKB mencatat realisasi Rp42,19 miliar, setara 122,6 persen dari target Rp34,42 miliar.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan optimalisasi skema bagi hasil pajak provinsi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Opsen merupakan bagian penerimaan daerah yang dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, kemudian dibagikan kepada kabupaten/kota. Seluruh hasilnya dikembalikan untuk pembiayaan pembangunan di Jepara,” kata Mas Wiwit, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan kebijakan opsen memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Di tingkat daerah, regulasi tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2025,” ujarnya.
Mas Wiwit mengungkapkan pendapatan dari opsen akan diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. Memasuki tahun anggaran 2026, penerimaan opsen kembali berjalan sesuai jadwal.
Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB tercatat Rp5,84 miliar atau 8,1 persen dari target tahunan Rp72,22 miliar. Sementara itu, opsen BBNKB telah terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar.
“Pada prinsipnya setiap rupiah yang diterima harus berdampak langsung bagi masyarakat, baik melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, maupun program prioritas lainnya,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















