JEPARA, Beritajateng.id – Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Jepara mengalami penurunan signifikan. Pada 2026 ini, total Pagu Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk 184 desa di Jepara hanya Rp179 miliar, tepatnya Rp179.007.394.000.
Nominal tersebut mengalami penurunan sekitar 16 persen dibandingkan pada 2025 yang mencapai Rp213 miliar atau berkurang sebanyak Rp34 miliar, tepatnya Rp34.708.950.000.
“Untuk sementara Pagu Dana Desa reguler yang kami ketahui berada di angka sekitar Rp64 miliar. Jadi untuk Pagu DD per desa hanya sekitar Rp200-300 juta,” ungkap PSM pada Bina Pemerintahan Desa Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Makhlaufi Akhyar.
Makhlaufi mengatakan, besaran Dana Desa untuk masing-masing desa dan syarat pencairannya hingga kini belum dapat dipastikan.
“Besaran pasti Dana Desa per desa masih menunggu ketetapan dari Kementerian PMK,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera mensosialisasikan kebijakan dan mekanisme penyaluran Dana Desa tahun 2026 kepada pemerintah desa setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Dengan penurunan Dana Desa tersebut, ia berharap tidak mengurangi komitmen desa dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tingkat desa.
“Kami mendorong kepala desa di jepara untuk lebih selektif dan efektif dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















