Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Kendal

Bapenda Kendal Perkuat Integritas Pegawai, Cegah Penyalahgunaan Wewenang Pajak

Utia Afidah by Utia Afidah
23 September 2026
in Kendal
Bapenda Kendal Perkuat Integritas Pegawai, Cegah Penyalahgunaan Wewenang Pajak

Kegiatan pembinaan kepada pegawai di Aula Bapenda Kendal, Rabu (23/9). (Anik Kustiani/Beritajateng.id)

815
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal memberikan pembinaan kepada para pegawai di Aula Bapenda, Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas pegawai dan mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang pajak.

Pembinaan dilakukan secara intensif dengan mengacu pada arahan dan ketentuan pencegahan korupsi, serta fokus pada penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) serta penerapan digitalisasi dalam administrasi perpajakan.

Kepala Bapenda Kendal, Anang Widiasmoro, mengatakan pembinaan kepada pegawai penting dilakukan secara berkelanjutan, terutama karena tugas yang diemban berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan pendapatan daerah.

“Pembinaan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pegawai memahami tugas dan kewenangannya. Jangan sampai ada penyalahgunaan tugas maupun kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, setiap pegawai harus berpedoman pada aturan dalam melaksanakan tugas. Termasuk ketika memberikan pelayanan terkait kebijakan keringanan, pengurangan, pembebasan maupun penundaan pembayaran pajak daerah.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 31 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pokok serta sanksi pajak daerah.

“Semua harus dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang ada. Tidak boleh ada keputusan yang dilakukan di luar ketentuan. Kami ingin pelayanan pajak di Bapenda berjalan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, berharap para pegawai semakin memahami batas tugas dan kewenangan masing-masing melalui pembinaan itu.

“Harapannya pegawai Bapenda memiliki integritas dalam pelaksanaan. Sehingga tidak timbul persoalan penyalahgunaan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pokok serta sanksi pajak daerah untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini penerapan tata cara pemberian keringanan, pengurangan maupun kebijakan lainnya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Kita ada dua mekanisme. Untuk yang di bawah Rp100 juta dilakukan tim Bapenda. Sedangkan yang di atas Rp100 juta itu melibatkan stakeholder lain sesuai SK Bupati,” ungkapnya.

Yusuf mengingatkan seluruh petugas Bapenda Kendal agar tidak terpancing melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan.

“Kalau ada yang melanggar dan menyalahgunakan, tentunya secara otomatis akan diberikan hukuman sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (adv)

Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniPajak
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

Pemkab Kendal Alokasikan Rp4 Miliar untuk Normalisasi Sungai di 23 Titik

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal tahun ini tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk melakukan normalisasi sungai pada...

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

Buka Rangkaian HSN, Bupati Tika Ajak Santri Kendal Wujudkan Masa Depan Lebih baik

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari mengajak para santri di wilayah Kabupaten Kendal untuk terus berjuang mewujudkan masa depan...

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

Sumur Bor Dibangun di Kalikunal, Bupati Kendal: Jadi Solusi Sulitnya Air Bersih

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bantuan sumur bor untuk warga Dusun Kalikunal, Desa Sidokumpul, Kecamatan Patean, selesai dibangun. Sumur itu pun diresmikan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dindagkop UKM Rembang Komitmen Dukung Produk UMKM Penuhi Standar Ekspor

Dindagkop UKM Rembang Komitmen Dukung Produk UMKM Penuhi Standar Ekspor

30 Juli 2024
Soal Peternakan Babi Modern di Jepara, Bupati: Sejalan Dengan Fatwa MUI

Soal Peternakan Babi Modern di Jepara, Bupati: Sejalan Dengan Fatwa MUI

5 Agustus 2025
PGSI Jateng Sebut Gerakan Ayah Ambil Rapor Bisa Menimbulkan Diskriminasi

PGSI Jateng Sebut Gerakan Ayah Ambil Rapor Bisa Menimbulkan Diskriminasi

21 Desember 2025
Hemat BBM, ASN di Jateng Diimbau Gunakan Sepeda Hingga Jalan Kaki

Hemat BBM, ASN di Jateng Diimbau Gunakan Sepeda Hingga Jalan Kaki

30 Maret 2026
Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

12 Oktober 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id