KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal memberikan pembinaan kepada para pegawai di Aula Bapenda, Rabu, 23 September 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas pegawai dan mencegah munculnya penyalahgunaan wewenang pajak.
Pembinaan dilakukan secara intensif dengan mengacu pada arahan dan ketentuan pencegahan korupsi, serta fokus pada penguatan integritas sumber daya manusia (SDM) serta penerapan digitalisasi dalam administrasi perpajakan.
Kepala Bapenda Kendal, Anang Widiasmoro, mengatakan pembinaan kepada pegawai penting dilakukan secara berkelanjutan, terutama karena tugas yang diemban berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan pengelolaan pendapatan daerah.
“Pembinaan ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pegawai memahami tugas dan kewenangannya. Jangan sampai ada penyalahgunaan tugas maupun kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, setiap pegawai harus berpedoman pada aturan dalam melaksanakan tugas. Termasuk ketika memberikan pelayanan terkait kebijakan keringanan, pengurangan, pembebasan maupun penundaan pembayaran pajak daerah.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 31 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pokok serta sanksi pajak daerah.
“Semua harus dilakukan sesuai prosedur dan dasar hukum yang ada. Tidak boleh ada keputusan yang dilakukan di luar ketentuan. Kami ingin pelayanan pajak di Bapenda berjalan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, berharap para pegawai semakin memahami batas tugas dan kewenangan masing-masing melalui pembinaan itu.
“Harapannya pegawai Bapenda memiliki integritas dalam pelaksanaan. Sehingga tidak timbul persoalan penyalahgunaan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran pokok serta sanksi pajak daerah untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini penerapan tata cara pemberian keringanan, pengurangan maupun kebijakan lainnya telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kita ada dua mekanisme. Untuk yang di bawah Rp100 juta dilakukan tim Bapenda. Sedangkan yang di atas Rp100 juta itu melibatkan stakeholder lain sesuai SK Bupati,” ungkapnya.
Yusuf mengingatkan seluruh petugas Bapenda Kendal agar tidak terpancing melakukan tindakan yang menyimpang dari aturan.
“Kalau ada yang melanggar dan menyalahgunakan, tentunya secara otomatis akan diberikan hukuman sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil















