KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027 mendatang.
Sementara saat ini diketahui porsi belanja pegawai Pemkab Kendal telah mencapai sekitar 43 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kendal, Abdul Basir, mengatakan isu PHK PPPK mencuat seiring penerapan regulasi tersebut, terutama di daerah dengan beban belanja pegawai yang cukup tinggi.
“Pemkab Kendal sudah membahas hal ini dalam rapat. Namun hingga saat ini belum ada keputusan untuk memberhentikan PPPK,” ujarnya.
Ia menuturkan jumlah PPPK di lingkungan Pemkab Kendal saat ini tercatat sebanyak 5.206 pegawai penuh waktu dan 1.106 pegawai paruh waktu. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tidak terdapat ketentuan yang memperbolehkan pemberhentian PPPK secara sepihak.
Menurutnya pemberhentian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau tidak memenuhi standar kinerja.
Basir juga mengimbau agar informasi terkait rencana PHK PPPK tidak disalahartikan dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.
“Saya harap informasi yang beredar bisa diluruskan agar tidak membuat PPPK resah,” katanya.
Selain tingginya porsi belanja pegawai, kondisi fiskal daerah disebut juga mengalami tekanan akibat penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















