KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kendal melaksanakan kegiatan penilaian individual terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kawasan Industri Kendal (KIK), Rabu 11 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan nilai pajak yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu penilaian individual tersebut menjadi bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan akurasi data objek pajak, khususnya di KIK yang terus mengalami perkembangan pesat.
Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto, menjelaskan proses penilaian individual melibatkan tim dari Bapenda Kendal didampingi penilai (appraisal) dari pihak ketiga yang sudah bersertifikasi MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia).
Tim melakukan verifikasi fisik untuk mencocokkan luas tanah, luas bangunan, serta material yang digunakan seperti lantai, rangka atap, dinding, dan lain sebagainya. Data tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang lebih tepat dan berkeadilan bagi para pelaku usaha.
“Jadi kita nilai sesuai dengan kondisi riil di lokasi, baik dari konstruksinya, terus kemudian fasilitas pendukung maupun lahan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain meningkatkan akurasi data pajak daerah, Yusuf mengatakan penilaian individual untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor yang beroperasi di KIK.
“Sehingga nantinya tidak ada sengketa pajak di kemudian hari karena mungkin adanya salah hitung dan sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kendal, Nadhirin menyebut pihaknya menargetkan penilaian individual terhadap 14 perusahaan di KIK pada bulan ini.
“Kita hari ini melakukan penilaian di beberapa objek, diantaranya di PT Land Star Garmen, PT Solunova Alami Indonesia, PT Sec Indo Industrial dan lain sebagainya,” tambahnya.
Ia menyebut objek pajak di dalam KIK memiliki karakteristik unik, misalnya variasi konstruksi yaitu bangunan pabrik memiliki spesifikasi material, ketinggian, dan struktur pendukung yang berbeda-beda.
“Kemudian fasilitas pendukung, adanya dermaga, instalasi pengolahan air, gardu listrik, dan pengerasan lahan luas yang menambah nilai jual. Penilaian individual meminimalisir risiko kesalahan penetapan NJOP yang bisa merugikan wajib pajak maupun daerah,” ungkapnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















