KENDAL, Beritajateng.id – Bupati Dyah Kartika Permanasari menekankan agar seluruh instansi dan lembaga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal memperhatikan progres tindak lanjut program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Program itu meliputi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Risk Based Surveillance (RBS) 2026, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, dan Pariwara Antikorupsi 2026.
Hal itu ia tekankan saat evaluasi dalam Rapat Koordinasi Progres Tindak Lanjut Program KPK di Ruang Ngesti Widhi, Senin 28 September 2026. Bupati mengatakan rapat itu menjadi bagian tindak lanjut program pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Kendal.
Menurutnya, capaian MCSP dan SPI perlu menjadi perhatian karena pemerintah daerah lain juga terus berlomba meningkatkan capaian masing-masing.
“Terkait evaluasi KPK yaitu MCSP RBS 2026 dan SPI 2025, kabupaten/kota lain juga berlomba-lomba untuk menaikkan skor capaiannya. Sehingga ini harus menjadi perhatian kita,” kata Bupati Tika, sapaan akrabnya.
Untuk SPI, Bupati Tika menjelaskan bahwa responden ditentukan oleh KPK. Responden berasal dari beberapa unsur, diantaranya internal pemerintah, pengguna layanan, dan unsur lainnya.
“Kita tidak mengetahui siapa respondennya. Responden dipilih oleh KPK,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Tika menyebut tren capaian Kabupaten Kendal menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah daerah pun akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah trennya positif dan kita memang berupaya terus menaikkan capaian kita,” katanya.
Bupati berharap seluruh proses pembenahan tata kelola tersebut tidak sekadar berorientasi pada peningkatan skor, tetapi benar-benar mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Pemkab Kendal bisa berjalan transparan, akuntabel dan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, mengatakan evaluasi dilakukan karena ketiga program tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dalam mencegah korupsi sekaligus memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan.
“MCSP KPK memang menjadi salah satu upaya memperbaiki sistem dan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah area intervensi yang menjadi perhatian dalam penilaian MCSP, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, manajemen ASN, barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, hingga APIP.
Pada tahun sebelumnya, capaian MCSP Kabupaten Kendal berada di angka 82,07 persen dan masuk kategori hijau. Meski demikian, Agus menyebut posisi peringkat Kendal masih perlu ditingkatkan.
“Harapan kita tahun 2026 ini Pemkab Kendal dapat meningkatkan skor MCSP dari tahun sebelumnya yang mencapai 82,07 persen. Walaupun kategorinya sudah hijau, tetapi ranking-nya masih rendah,” ujarnya.
Agus menambahkan, capaian tersebut menjadi perhatian karena pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah juga terus berupaya meningkatkan skor masing-masing. Terlebih, batas waktu pengunggahan data dan dokumen pendukung semakin dekat, yakni 30 September 2026.
“Karena upload dibatasi tanggal 30 September, untuk itu kita lakukan cek dan ricek,” jelasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Utia Lil















