KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan melakukan penyesuaian terhadap besaran bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan lantaran adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, TKD mengalami penurunan sebesar Rp189 miliar, tepatnya Rp189.883.596.930. Dengan penurunan itu, Pemkab Kendal harus menyesuaikan beberapa anggaran belanja daerah, salah satunya untuk pembayaran iuran peserta PBI pada 2026.
“Untuk efektif efisien anggaran memang ada beberapa yang perlu perhitungan kembali, salah satunya pembayaran premi BPJS Kesehatan PBI APBD,” ujarnya, Selasa, 30 Desember 2025.
Meski anggaran pembayaran iuran PBI menurun, Agus menegaskan, Pemkab Kendal tetap menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) pada 2026, namun dengan skema UHC cut off.
“Memang kita tetap akan melaksanakan kebijakan UHC tetapi tidak UHC non cut off melainkan UHC cut off. Karena ketersediaan premi BPJS kita baru tersedia sekitar Rp37 miliar,” ungkapnya.
Berdasarkan surat edaran Nomor: 100.3.4.2/9136/DINKES Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Pj Sekda Kendal, tercatat Pemkab Kendal menganggarkan pembayaran bantuan iuran untuk kelas 3 mandiri sebesar Rp2.275.963.200 dan bantuan iuran PBPU serta BP Pemda sebesar Rp35.362.656.000.
“Ketersediaan anggaran tahun 2026 memang kita sedang tidak memumgkinkan tapi kita akan berupaya untuk menghitung kembali di APBD Perubahan kalau memang memungkinkan,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















