KENDAL, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program bebas denda administrasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2014 hingga 2025.
Program yang bisa dimanfaatkan warga Kendal yang masih mempunyai tunggakan PBB-P2 itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-421 dan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor 900.1.13.1/703/BAPENDA tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda yang Timbul dari Ketetapan PBB-P2 Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2025 di Kabupaten Kendal.
Penghapusan sanksi tersebut juga telah didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2026.
Sekretaris Bapenda Kendal, Muhammad Yusuf Ariyanto menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2.
“Program penghapusan denda diberikan kepada wajib pajak yang melunasi pokok PBB-P2 terutang hingga batas waktu 31 Agustus 2026,” ujarnya.
Ia menuturkan, dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2014 hingga 2025 dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pokok pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif berupa denda.
“Jadi masyarakat tidak perlu membayar denda administratif atas tunggakan PBB-P2 tahun 2014-2025, namun tetap wajib melunasi pokok pajaknya,” terang Yusuf.
Ia menjelaskan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan. Diantaranya layanan Bank Jateng, ATM, mobile banking, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Laku Pandai, maupun berbagai layanan pembayaran digital seperti DANA, Shopee dan Tokopedia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 diharapkan segera melakukan pembayaran sebelum program bebas denda berakhir pada 31 Agustus 2026,” pesannya.

Yusuf juga meminta jajaran pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa dan kelurahan dapat ikut menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat.
“Harapannya Camat bisa meneruskan informasi ini kepada pemerintah desa atau kelurahan di wilayah masing-masing,” pungkasnya. (ADV)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















