SEMARANG, Beritajateng.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima enam aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK penuh waktu, dipastikan memperoleh THR sesuai ketentuan.
Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu, pemberian THR bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, meski di tingkat provinsi telah dibayarkan secara proporsional sejak 13 Maret 2026.
“Kalau instansinya pemerintah ada enam aduan. Yang mengadukan sebagian besar PPPK paruh waktu. Tapi ada ASN juga yang sekadar bertanya apakah mendapat THR atau tidak. Kalau ASN kan jelas dapat,” ujar Aziz, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, status kepegawaian menjadi faktor penentu dalam pemberian THR. ASN penuh waktu memiliki hak pasti, sedangkan PPPK paruh waktu menyesuaikan kebijakan yang berlaku di instansi masing-masing.
Selain dari sektor pemerintah, aduan terkait THR juga datang dari perusahaan swasta. Mayoritas berasal dari usaha kecil dengan jumlah pekerja di bawah 50 orang.
Meski demikian, Aziz menuturkan beberapa perusahaan besar juga sempat dilaporkan terkait pembayaran THR, namun sebagian kasus telah berhasil diselesaikan melalui proses klarifikasi dan pembinaan.
Disnakertrans mencatat hingga saat ini terdapat sekitar 178 perusahaan yang diadukan terkait THR. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 154 perusahaan. Sementara jumlah pengadu tercatat 231 orang, sedikit menurun dari tahun sebelumnya sebanyak 246 orang.
“Memang ada peningkatan jumlah perusahaan yang diadukan. Namun ini variatif, tidak semuanya pelanggaran. Ada pekerja yang memang tidak berhak, misalnya kontraknya sudah berakhir sebelum Lebaran,” jelasnya.
Aziz menambahkan, pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap aduan yang masuk. Tim pengawas ketenagakerjaan juga diterjunkan ke kabupaten/kota untuk memastikan kebenaran laporan serta mendorong penyelesaian secara cepat.
Dalam beberapa kasus, Disnakertrans berhasil mendorong perusahaan untuk segera membayarkan kewajibannya sebelum Lebaran. Bahkan, ada perusahaan yang awalnya berencana membayar THR setelah Lebaran, akhirnya merealisasikan pembayaran lebih awal setelah dilakukan pembinaan.
Secara regulasi, ia menegaskan THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Namun dalam praktiknya, jika terjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha karena kondisi tertentu, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
“Secara aturan THR tidak boleh dicicil. Tapi kalau ada kesepakatan karena kondisi perusahaan, itu menjadi ranah bipartit. Kami tetap mendorong agar hak pekerja terpenuhi,” tegasnya.
Disnakertrans juga mengingatkan perusahaan agar membayarkan THR dalam bentuk uang, bukan barang. Hal ini penting agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan selama Hari Raya.
“Tidak boleh dalam bentuk barang. Harus uang supaya bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran,” pungkas Aziz.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















