SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Semarang menargetkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk setiap Rukun Tetangga (RT) mulai dicairkan akhir Juni 2026. Nantinya, setiap RT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan substansi program tersebut sebenarnya telah siap, namun masih diperlukan penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah bentar lagi. Ini prosesnya administratif banget. Harusnya sih akhir Juni sudah bisa selesai,” katanya, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurutnya, pencairan dilakukan secara bertahap. RT yang telah menyelesaikan seluruh persyaratan pengajuan berpeluang lebih dahulu menerima dana bantuan tersebut.
“Kalau yang sudah selesai pengajuan pasti akan langsung cair, tapi memang harus dibulan ini,” ujarnya.
Agustina menjelaskan, salah satu hal yang saat ini dikaji adalah aturan penggunaan dana BOP agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Pihaknya akan melakukan evaluasi berdasarkan pengalaman pelaksanaan program tahun sebelumnya yang dinilai masih menimbulkan berbagai persepsi di lapangan.
“Ada beberapa masyarakat yang meminta advokasi untuk proses pengajuan maupun laporan pertanggungjawaban. Tahun lalu persepsi bahwa tidak boleh untuk ini, tidak boleh untuk itu, padahal itu kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, ia mengungkap Pemkot Semarang melakukan kajian ulang dan berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk BPK, untuk memperjelas batasan penggunaan anggaran.
“Sekarang dikaji ulang, ditanyakan kepada berbagai macam pihak, kemudian dikonsultasikan dengan BPK. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” katanya.
Meski demikian, Agustina menegaskan bahwa aturan baru akan lebih fleksibel dibanding sebelumnya. Namun penggunaan dana BOP RT tetap diarahkan untuk mendukung tema besar yang diusung Pemkot Semarang tahun ini, yakni ketahanan pangan dan lingkungan hidup.
“Ini lebih rileks dan mayoritas ajuan yang kami harapkan dari masyarakat adalah yang menjadi tema tahun ini, yaitu ketahanan pangan dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kegiatan masyarakat yang sebelumnya identik dengan perlombaan peringatan HUT Kemerdekaan dapat diarahkan pada aktivitas yang mendukung isu lingkungan.
“Kalau kemarin lomba makan kerupuk, kalau sekarang mungkin lombanya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, misalnya lomba mengumpulkan sampah organik atau kegiatan lain yang relevan,” tuturnya.
Terkait penggunaan BOP RT untuk pengadaan barang, Agustina memastikan hal tersebut tetap diperbolehkan selama mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang terkait batasan harga barang.
“Kalau membeli satu kursi itu harganya maksimal Rp300 ribu. Bukan berarti hanya boleh membeli satu kursi Rp300 ribu,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh pengadaan tetap harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harus mengikuti ketentuan pemerintah,” katanya.
Selain itu, Pemkot Semarang juga melakukan penyederhanaan mekanisme pelaporan pertanggungjawaban yang selama ini banyak dikeluhkan pengurus RT dan RW.
“Memang kemarin kendalanya laporan. Dan ini sudah disederhanakan,” ungkap Agustina.
Ia berharap dengan penyederhanaan mekanisme tersebut, penyaluran BOP RT dapat berjalan lebih lancar dan manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat di tingkat lingkungan.
“Yang penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















