SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada warganya di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Semarang ke-479.
Selain diskon PBB, warga Semarang juga bisa menikmati diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Insentif pajak ini berasal dari program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menuturkan kebijakan ini lahir dari rasa syukur sekaligus bentuk apresiasi nyata kepada seluruh warga yang selama ini turut berkontribusi dalam membangun dan menjaga kota.
“Dalam momentum spesial Hari Jadi ke-479 Kota Semarang, Pemerintah Kota ingin memberikan kado spesial bagi warga melalui diskon PBB sebesar 10%. Ini adalah bentuk terima kasih atas peran serta seluruh masyarakat dalam menjaga dan membangun kota ini bersama-sama,” ujarnya.
Ia menegaskan program ini mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Mei 2026. Warga yang memiliki tunggakan PBB sejak 2020 hingga 2025 bisa memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pembayaran.
Agustina juga menuturkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menurunkan armada Mobil Keliling ‘Pakdesemar’ ke berbagai penjuru kota. Hal ini untuk mempermudah pembayaran PBB.
Layanan jemput bola ini, kata dia, hadir di titik-titik keramaian yang mudah diakses warga, mulai dari area Car Free Day Simpang Lima, CFD Kalibanteng, hingga pasar UMKM Setiabudi Banyumanik.
Selain itu, Pakdesemar juga menyambangi mal, pusat perbelanjaan, serta berbagai lokasi event Pemkot Semarang maupun kegiatan kemasyarakatan yang tersebar di 16 kecamatan se-Kota Semarang.
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran di lokasi mobil keliling, Agustinas mengungkap akan ada kejutan tambahan berupa souvenir menarik sebagai bentuk apresiasi dari Pemkot Semarang.
Selain itu, petugas Bapenda juga siap melayani konsultasi pajak daerah secara langsung, sehingga warga yang masih bingung soal tagihan atau prosedur pembayaran bisa mendapat penjelasan di tempat.
“Petugas kami siap memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham mengenai manfaat pajak yang mereka bayarkan,” tambah Agustina.
Selain itu, Agustina menuturkan warga bisa memanfaatkan program Gas Jateng dari Pemprov Jateng yang memberikan diskon PKB 5%. Ia mengatakan masa berlaku lebih panjang yakni dari 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
“Kami juga mendorong masyarakat memanfaatkan program Gas Jateng untuk diskon PKB 5% yang bisa dibayarkan langsung melalui Samsat maupun secara online demi kemudahan dan keringanan bersama,” katanya.
Agustina berharap hadirnya dua program diskon pajak ini dapat meringankan beban masyarakat Kota Semarang. Ia pun mendorong warga untuk semakin sadar dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Kado ulang tahun kota Semarang ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga di kota Semarang sekaligus memudahkan urusan administratif warga,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















