SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan mulai menerapkan sistem kerja Work from Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan depan.
Langkah ini diambil menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 31 Maret 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN sebagai bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) secara nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menuturkan saat ini Pemprov Jateng mulai menyusun SE turunan yang akan berlaku di wilayahnya. Kebijakan ini direncanakan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH setiap Jumat.
“Kalau dari pemikiran kami, kita akan mengikuti Mendagri di hari tersebut karena hari Jumat merupakan hari paling pendek ditambah ada jeda untuk sholat Jumat,” ujarnya saat ditemui di Kota Semarang, Rabu, 1 April 2026.
Meski kebijakan WFH sudah bisa dimulai pada pekan ini, Pemprov Jawa Tengah baru akan merealisasikannya mulai pekan depan sambil menuntaskan penyusunan aturan teknis di tingkat daerah.
“Segera, karena surat edaran sudah keluar, mudah-mudahan mungkin pekan depan sudah bisa dilaksanakan. Surat edaran kami dapat baru tadi malam dari Kemendagri,” katanya.
Lebih lanjut, Sumarno menuturkan Pemprov Jateng juga tengah menyiapkan instrumen pengawasan kinerja ASN selama menjalankan WFH. Hal ini dinilai tidak mudah mengingat kompleksitas tugas pemerintah daerah yang mencakup berbagai sektor layanan publik.
“Kalau kementerian lembaga itu hanya satu rumusan. Sedangkan kita di Pemprov Jateng ini bahasanya dari bayi lahir sampai orang meninggal kita urusi semua sehingga unsur lainnya banyak yang harus kita persiapkan,” ungkapnya.
Dalam aturan tersebut, Sumarno mengungkap juga diatur klasterisasi sektor. Menurutnya beberapa bidang tetap diwajibkan bekerja dari kantor, terutama yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Seperti contoh yang wajib berangkat ke kantor yakni sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis dan farmasi, sektor energi, serta bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Untuk pejabat, petinggi, madya, dan pratama itu tidak boleh WFH,” jelasnya.
Terkait sanksi, Pemprov Jateng memastikan akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan WFH tersebut.
“Tetap kita sanksi, namanya sanksi ini kan bertingkat mulai teguran sampai nanti yang terberat,” tegasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















