SEMARANG, Beritajateng.id – Ratusan santri yang merupakan alumni Pondok Pesantren Lirboyo mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Nusantara se-Jawa Tengah itu memprotes tayangan di stasiun televisi Trans7 yang dinilai melecehkan kiai dan pesantren.
Ratusan santri itu datang dengan membawa berbagai spanduk bertuliskan seruan boikot, seperti “Kami Siap Sholat Jenazah”, “Boikot Trans7”, “Cabut Izin Trans7”, serta “Jika Sudah Menyangkut Kiai Berarti Telah Menyalakan Api.”
Ketua Umum Patriot Garuda Nusantara, Hafid Iwan Cahyono menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat KPID Jateng yang telah menghentikan tayangan yang dianggap mendiskreditkan Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.
“Hari ini kami para santri Nusantara turun untuk menyampaikan beberapa tuntutan kepada KPID Jawa Tengah terkait video viral yang sangat meresahkan. Kami berharap langkah tegas diambil agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Hafid usai mediasi dengan pihak KPID Jateng.
Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak hanya ditujukan kepada Trans7, tetapi juga kepada induk perusahaannya, Transmedia, agar izin siarnya dievaluasi.
“Bukan hanya Trans7, tapi juga Transmedia sebagai induknya agar dicabut izin siarnya. Ini menjadi pembelajaran bagi stasiun televisi lain supaya lebih bijak dalam menayangkan konten, terutama yang menyangkut kiai dan pesantren,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sekitar 30 perwakilan Santri Nusantara untuk menyalurkan aspirasi mereka.
“Kami memahami keresahan para santri. Tayangan tersebut memang melukai perasaan para kiai dan santri karena tidak mencerminkan adab dalam penyiaran. Secara regulasi, konten seperti itu seharusnya tidak boleh tayang,” jelasnya.
Menurut Aulia, hasil kajian KPID Jateng menemukan 16 pasal pelanggaran dalam tayangan tersebut. Diantaranya pasal 2, 5, dan 6 tentang prinsip Pancasila, keberagaman, serta menjaga persatuan bangsa.
“KPID Jateng sudah mengirimkan surat resmi ke KPI Pusat untuk merekomendasikan sanksi tertinggi, dan KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi penghentian tayangan terhadap program tersebut,” tegasnya.
Adapun lima poin tuntutan utama Aliansi Santri Nusantara, antara lain:
1. Mengecam keras tayangan Expose Uncensored Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dianggap mendiskreditkan pesantren dan kiai
2. Menginstruksikan seluruh Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) se-Jawa Tengah untuk menjaga marwah pesantren di wilayah masing-masing
3. Menuntut produser dan tim redaksi tayangan tersebut diberhentikan dan diberi sanksi tegas
4. Meminta Trans7 menayangkan klarifikasi resmi dan program khusus yang menampilkan wajah sejati pesantren
5. Mendesak Dewan Pers dan KPI meninjau kepatuhan jurnalistik Trans7 serta mempertimbangkan pencabutan izin penyiarannya
Diketahui, aksi berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Para santri berharap langkah tegas dari KPI dapat menjadi pelajaran bagi semua lembaga penyiaran agar tetap menghormati nilai-nilai keagamaan dan pesantren di Indonesia.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia


















