SEMARANG, Beritajateng.id – Para pelaku usaha dibidang hiburan menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen.
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat, menurunkan omzet usaha, hingga memicu pengurangan tenaga kerja.
Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Fic Indarto, mengatakan hingga kini mayoritas pelaku usaha hiburan belum menerapkan tarif pajak 40 persen kepada konsumen.
Langkah tersebut diambil karena khawatir kenaikan beban pajak akan membuat masyarakat enggan berkunjung ke tempat hiburan.
“Kami masih berhitung dan sangat berhati-hati. Kalau tarif 40 persen langsung dibebankan ke konsumen, kami khawatir kunjungan akan turun dan industri hiburan menjadi sepi,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2026.
Menurut Fic, sejumlah daerah yang menjadi pusat industri hiburan dan pariwisata nasional juga belum menerapkan tarif serupa secara penuh. Karena itu, pelaku usaha berharap pemerintah menerapkan kebijakan yang sama secara nasional agar tidak menimbulkan ketimpangan antar daerah.
Ia menegaskan para pelaku usaha tetap akan patuh menjalankan kewajiban perpajakan. Namun, kondisi pasar saat ini membuat mereka belum berani mencantumkan tarif PBJT 40 persen secara langsung dalam tagihan kepada pelanggan.
“Kami tetap memenuhi kewajiban pajak. Hanya saja, penerapannya kepada konsumen masih menjadi pertimbangan karena kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Legal Pager Semar, Joko Susilo, menilai tarif PBJT 40 persen terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan industri hiburan di Kota Semarang.
Menurutnya, kenaikan tarif akan berdampak langsung pada harga yang harus dibayar pelanggan. Jika jumlah pengunjung menurun, maka pelaku usaha terpaksa melakukan berbagai langkah efisiensi untuk mempertahankan operasional.
“Kalau kebijakan ini diterapkan, risikonya sangat besar. Omzet bisa turun, jumlah pengunjung berkurang, usaha menjadi sepi, bahkan bukan tidak mungkin terjadi pengurangan karyawan hingga penutupan tempat usaha,” tegasnya.
Sedangkan Anggota DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara menjelaskan jika tantangan terbesar Pemkot untuk menerapkan kebijakan ini adalah menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal (PAD) dan keberlangsungan usaha di Ibu Kota Jateng.
“Jangan sampai penerapan perwal ini malah memicu efek negatif kepada iklim usaha di kota semarang, seperti penurunan omset misalnya, imbasnya akan besar. Kalau omset turun, nanti usaha tutup dan menambah pengangguran,” katanya.
Dia meminta Bapenda selaku OPD pelaksana bertindak transparan dalam penarikan dan penggunaan pajak yang diambil dari pengusaha hiburan di Kota Semarang. Ia juga mendorong Pemkot membuka ruang untuk permintaan keringanan pajak.
“Tapi yang harus digaris bawahi, kalau ada permintaan keringanan jangan ada main mata dalam pelaporan omzet usaha,” tuturnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















