KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi menghapus tunggakan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Masyarakat Kabupaten Semarang bisa memanfaatkan kelonggaran penghapusan denda pajak ini mulai 1 Juli sampai 30 September 2026. Adapun denda pajak yang dihapus merupakan tunggakan dari tahun 2013 hingga 2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan langkah strategis ini diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Semarang.
Upaya peningkatan ini merespon adanya pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemkab Semarang dengan total anggaran mencapai Rp258 miliar.
“Tentunya dengan adanya penurunan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat ini sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang ya,” katanya, Rabu, 1 Juli 2026.
Rudibdo menuturkan kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 900.1.13.1/4528/SJ per 1 Juli 2026.
“Walaupun memang ada kecenderungan wajib pajak itu akan memenuhi kewajibannya mendekati jatuh tempo, namun dengan adanya kebijakan Bapak Bupati, harapannya ada akselerasi atau percepatan untuk realisasi PAD,” imbuhnya.
Melalui insentif ini, ia menjelaskan wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan bunga atau denda tambahan.
“Harapan kami dengan adanya keputusan tersebut bisa memberikan keuntungan kepada seluruh wajib pajak, yang hanya membayar pokoknya saja dan tidak dipungut biaya apapun termasuk denda dan bunganya atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 itu,” tegasnya.
Selain menghapus denda PBB-P2, Pemkab Semarang juga tengah membidik potensi pajak parkir di berbagai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 35, Perda Nomor 13, hingga Perbup Nomor 89, ritel yang menyediakan fasilitas parkir gratis secara realitas tetap memiliki kewajiban pajak yang dibebankan kepada pihak pengelola.
“Jika di situ ada kegiatan, kemudian dia tidak memungut parkir, maka penanggung parkirnya adalah penyelenggara atau yang menyediakan fasilitas parkir. Mestinya, ketika punya data volume kendaraan singgah, jumlah volumenya dikalikan tarif,” sambungnya.
Untuk rencana kebijakan ini, ia menegaskan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada manajemen pengelola ritel modern.
Adapun untuk fasilitas parkir di tempat khusus yang dikelola swasta, mekanismenya masuk ke dalam sektor pajak daerah.
Sementara kantong parkir yang menggunakan aset pemerintah daerah dikategorikan sebagai retribusi, dan omzet parkir rumah sakit akan langsung masuk sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















