KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana mengevaluasi beban kerja aparatur sipil negara (ASN) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2026 mendatang.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto mengatakan, dasar pelaksanaan evaluasi beban kerja ini yakni revisi ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Melalui evaluasi ini kami akan melihat apakah beban kerja perangkat daerah ada yang terlalu berat atau terlalu kecil, dan apakah masih sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Selain mencakup beban kerja, kata dia, evaluasi juga dilakukan terhadap efektivitas layanan, serta relevansi penugasan di lapangan. Ia menyebut evaluasi ini juga mengacu pada PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Wijianto menuturkan bahwa seluruh proses penataan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, tepat, dan responsif.
“Jadi nanti bisa terlihat kalau memang ada urusan pekerjaan di perangkat daerah yang terlalu besar atau terlalu kecil itu bisa kita atur lagi. Contohnya jika memang ada bidang di dinas yang urusannya (tugas) terlalu besar, itu bisa dimasukan ke bagian lain. Atau kalau ada bidang yang urusannya terlalu kecil, bisa ditambahi,” paparnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa evaluasi akan melibatkan berbagai pihak. Sehingga, pembagian tugas di lingkungan perangkat daerah bisa benar-benar optimal.
“Kami tentu akan tetap melakukan pengkajian bersama OPD terkaitnya. Kalau memang dinasnya kelihatannya urusannya banyak, tapi mereka setelah dikaji bisa selesai semua tugasnya, berarti tidak ada masalah dan tidak perlu diatur ulang lagi,” tukasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















