KUDUS, Beritajateng.id – Dana Desa untuk Kabupaten Kudus pada 2026 ini mengalami penurunan signifikan. Dari sekitar Rp140 miliar pada 2025, Kudus hanya mendapatkan jatah Dana Desa sebesar Rp44 miliar tahun ini.
“Jadi kurang lebih dana desa tahun ini hanya sekitar 31 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, Rabu, 7 Januari 2026.
Dengan adanya penurunan itu, Famny meminta seluruh pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Kudus bisa menggunakan Dana Desa tersebut secara bijaksana. Terutama untuk kegiatan-kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Anggaran Dana Desa itu diperuntukan bagi 123 desa yang ada di Kabupaten Kudus. Jadi anggaran Dana Desa bagi masing-masing desa itu berkisar antara Rp240 sampai Rp370 juta,” sebutnya.
Pihaknya mengaku telah mensosialisasikan kepada seluruh pemdes setempat terkait kegiatan prioritas yang bisa digunakan dalam memanfaatkan Dana Desa tersebut. Ia mengungkap ada sembilan program prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026.
“Pertama bisa dimanfaatkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa,” ucapnya.
Kemudian, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa serta program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
Selanjutnya, Dana Desa tahun 2026 juga bisa digunakan untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital dan teknologi serta program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan setempat.
“Sementara untuk operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















