KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Pendidikan, Pendidikan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengajukan rekomendasi kepada Bupati Kudus agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dialihkan menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD.
Hal ini lantaran ratusan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK Paruh Waktu belum menerima gaji sejak Januari 2026. Bahkan, mereka terancam belum menerima gaji hingga Lebaran 2026.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengungkap terdapat sekitar 229 guru dan 345 tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum bisa menerima gaji.
Mereka sebelumnya direncanakan menerima pembayaran melalui Dana Bantuan BOS yang bersumber dari APBN Tahun 2026. Namun rencana tersebut terkendala aturan.
“Sampai sekarang, petunjuk teknis BOSP dari APBN masih melarang penggunaan dana untuk honor ASN, sementara PPPK Paruh Waktu termasuk ASN,” jelas Anggun.
Skema ini sebelumnya sudah diterapkan pada sebagian PPPK Paruh Waktu dan dinilai berjalan tanpa kendala.
Saat ini, tercatat sebanyak 219 guru dan 246 tendik PPPK Paruh Waktu Lelah menerima gaji dari BOS APBD sejak Januari 2026. Sementara sisanya masih menunggu kepastian regulasi.
“Sedang kami siapkan nota dinas agar yang belum gajian bisa dialokasikan dulu lewat BOS APBD,” terangnya.
Untuk diketahui, total anggaran BOS APBD yang dialokasikan bagi PPPK Paruh Waktu mencapai Rp6,6 miliar untuk 12 bulan.
Sedangkan BOS APBN yang semula direncanakan sebesar Rp8,4 miliar juga untuk 12 bulan.
“Total kebutuhan anggaran gaji mencapai Rp15,1 miliar per tahun,” katanya.
Namun jika hanya mengandalkan BOS APBD yang tersedia, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu nanyaa sbertahan lima hingga enam bulan.
Anggun menambahkan, apabila hingga Lebaran gaji belum juga cair, sejumlah sekolah biasanya berinisiatif menalangi gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan dana pribadi atau kas internal sekolah.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,4 juta per bulan, disesuaikan dengan honor sebelumnya,” ungkapnya.
Kondisi ini menjadi harapan terakhir agar para pendidik tetap bisa menyambut Lebaran dengan layak.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















