KUDUS, Beritajateng.id – Juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) di Kabupaten Kudus bakal ditindak tegas polisi setempat. Penindakan dilakukan usai masyarakat mengeluhkan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.
“Sejumlah juru parkir liar di jalur protokol di Kota Kudus yang dikeluhkan masyarakat karena menarik tarif parkir yang mahal sudah kami data dan diberikan pembinaan,” kata Kapolsek Kota AKP Subkhan di Kudus, Minggu, 15 Juni 2025.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penertiban saat momen car free day 8 Juni 2025 bersama Dishub dan Satpol PP dengan sasaran parkir liar.
AKP Subkhan juga menerjunkan Unit Intelijen dan keamanan di beberapa titik sasaran, salah satunya di Jalan Sunan Kudus mulai Toko Sri Jaya hingga Perempatan Wahid (SMB).
“Kami juga mendapatkan dukungan dari Kapolres dan Bupati Kudus yang menghendaki ada tindakan terhadap para oknum tersebut,” ujarnya.
Sasaran lainnya, kata dia, yakni di Gang 1 Jalan Kutilang di Kelurahan Panjunan, dan Jalan Dr Ramelan Panjunan.
Di Jalan Kutilang pihaknya berhasil mengamankan tiga orang juru parkir yang melakukan pungli parkir tidak sesuai dengan Perda Nomor 4/2023, yakni tarif parkir untuk sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000.
Tujuh juru parkir di Jalan Ramelan, Jalan Pemuda, dan Jalan Letkol Tit Sudono Kelurahan Panjunan juga diamankan karena melakukan tindakan serupa.
“Selain kami data, juru parkir liar tersebut juga diberikan pembinaan serta pernyataan tertulis bermaterai. Jika mengulangi perbuatannya maka akan diproses secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya selama ini juru parkir tersebut berdalih bukan menyediakan parkir, melainkan menyediakan titipan sebagai alasan pembenaran karena lahan yang digunakan merupakan milik pemerintah dan bukan milik pribadi.
Dengan memakai lahan pemerintah, kata dia, tetap mereka masuk kategori menyediakan jasa parkir.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil