KUDUS, Beritajateng.id – Perbukitan Slumprit yang ada di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Bupati Kudus per tanggal 29 Desember 2025 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arief Zuli Tanjung, mengatakan Situs Slumprit yang berada di Kawasan Patiayam masuk Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, Pemkab Kudus menetapkan wilayah itu sebagai situs cagar budaya sendiri lantaran memiliki banyak temuan peninggalan purbakala.
“Situs Slumprit selama ini sering ditemukan penemuan peninggalan purbakala yang cukup kompleks dibanding situs lain yang ada di Kawasan Patiayam,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, fosil maupun fragmen purba yang ditemukan di situs tersebut cukup lengkap dibandingkan area Perbukitan Patiayam yang lain. Beberapa peneliti bahkan menemukan fosil purba dengan narasi yang utuh.
“Jadi temuan-temuan di sana itu paling lengkap dari segi konteksnya dan narasinya juga lebih maksimal, itu pertimbangan utamanya,” tuturnya.
Arief menjelaskan, Perbukitan Patiayam merupakan Kawasan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Gubernur karena wilayahnya berada di dua kabupaten, yakni Kudus dan Pati. Sehingga kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan Perbukitan Slumprit, kata Arief, lingkupnya lebih kecil dan kewenangan untuk merawat area tersebut berada di tangan pemerintah kabupaten.
“Ketika ditetapkan sebagai situs cagar budaya, maka akan membuka ruang kajian yang lebih mendalam, termasuk juga perlindungannya. Ketika ada pengembangan ekskavasi akan lebih fokus dan detail juga,” terangnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa saat ini ada situs lain di Kawasan Patiayam yang berpotensi ditetapkan juga sebagai cagar budaya milik kabupaten. Situs tersebut yakni berada di Perbukitan Cangkraman.
“Lokasi Situs Cangkraman juga berada di Kawasan Patiayam. Di area tersebut temuan dan konteksnya juga cukup lengkap sehingga berpotensi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya selanjutnya,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















