PATI, Beritajateng.id – Sebanyak kurang lebih 60 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Pati dinonaktifkan pada awal Februari 2026 ini.
Penonaktifan ini menuai keluhan dari masyarakat melalui media sosial. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Pati, Tri Haryumi, mengungkap penyebabnya.
Ia menjelaskan penonaktifan ini dilakukan oleh pemerintah pusat dengan total keseluruhan sekitar 10 juta peserta PBI JK se-Indonesia. Di Kabupaten Pati sendiri tercatat ada sebanyak 60 ribu peserta PBI JK yang dinonaktifkan.
Tri mengungkap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan ini tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
“Bahwa dalam surat keputusan telah dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya.” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menambahkan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan kepesertaan tepat sasaran. Meski begitu, peserta JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Tri menjelaskan sejumlah kriteria itu diantaranya, pertama, peserta harus tercatat sebagai PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tersebut masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Selain itu, peluang reaktivasi juga diberikan kepada peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujarnya.
Usai laporan diterima, kata dia, pihaknya akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” terangnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















