PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin memastikan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan disampaikan ke pemerintah pusat. Salah satu tuntutan itu yakni tentang pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Namun, Ali menjelaskan bahwa pengesahan UU tersebut bukan kewenangan pihaknya. Sehingga, pihaknya hanya bisa mendukung aspires tersebut untuk diproses di tingkat pusat.
“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah menjadi domain oleh pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” tegasnya saat menemui massa demo, Kamis, 13 Agustus 2026.
Ali menambahkan, DPRD Pati terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai aspirasi yang disampaikan massa AMPB.
Hanya saja, kesepakatan dari DPRD ini tidak disambut baik oleh AMPB. Koordinator Teguh Istiyanto, mengaku kecewa karena paripurna yang dikehendaki massa tak bisa diselenggarakan oleh DPRD dalam menyetujui RUU Perampasan Aset. (ADV)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















