PATI, Beritajateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus dugaan peralihan status hak milih tanah secara sepihak di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.
Berdasarkan hasil rembug dengan petani, Ali menjelaskan tanah pertanian seluas 174 hektar di Karangsari itu sebelumnya disewa oleh PT Rumpun Sari Antam dengan status Sertifikat Hak Usaha (SHU).
Namun, status itu berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2025. Kondisi ini dikeluhkan petani setempat dan disebut aneh.
“Menurut undang-undang kalau ada perubahan dari SHU ke SHM kalau SHU nya aktif kan tidak boleh diproses. SHU habis kan per 31 Desember 2025, tapi SHM terbit sebelum itu,” ungkap Ali, baru-baru ini.
Ali pun mendukung agar tanah tersebut seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Karangsari, bukan dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.
Meski begitu, Ali menegaskan pihaknya tidak bisa menjanjikan pencabutan sertifikat tersebut karena merupakan ranah pengadilan setelah adanya gugatan nantinya.
“Yang bisa membatalkan kan putusan pengadilan atau menteri. Kita arahkan kesana, agar proses hukumnya tetap di DPRD melalui Pansus. Ini kita bawa ke paripurna kita sampaikan,” tandasnya. (ADV)
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















