GROBOGAN, Beritajateng.id – Penyaluran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di 273 desa telah selesai 100 persen. Hal itu diungkap oleh Kabid Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Sih Maryati, Minggu, 10 November 2024.
Maryati mengatakan bahwa penyelesaian pencairan DD telah selesai pada awal bulan Oktober. Namun demikian, kata Maryati, desa-desa tersebut masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan kegiatan yang menggunakan anggaran DD.
“Penyaluran dana desa ke setiap desa, selesai pada awal bulan Oktober 2024 dan sudah 100 persen. Tinggal pelaksanaan kegiatan fisik dan non fisik,” kata Maryati.
Maryati mengungkap bahwa sebanyak 273 desa di Kabupaten Grobogan tahun ini menerima DD dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total sebesar Rp 308 miliar atau Rp 308.964.196.000.
“Dana Desa tersebut bisa digunakan untuk berbagai kegiatan desa,” sambungnya.
Pembangunan tersebut menurut Maryati dapat berupa pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat desa, program ketahanan pangan dan hewani, program pencegahan dan penurunan stunting serta BLT Desa.
“Penggunaan DD harus sesuai dengan hasil musyawarah desa,” katanya.
Disisi lain, Maryati mengungkap sebanyak 52 desa di Grobogan mendapatkan dana tambahan selain DD dari APBN, yakni dana insentif. Puluhan desa itu mendapatkan dana insentif karena dinilai tertib dalam melaksanakan program penyaluran DD.
“Dana itu, diperoleh desa dari melakukan penyerapan, penggunaan, dan pelaporan paling cepat terkait program dana desa,” katanya.
Total dana insentif yang diperoleh, kata Maryati, sebesar Rp 7,5 miliar atau Rp 7.514.832.000 yang diperuntukan bagi 52 desa.
“Masing-masing desa mendapatkan dana insentif sebesar Rp 144.516.000,” ujarnya.
Maryati mengatakan bahwa berdasarkan hasil laporan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), untuk mendapatkan dana insentif kepala desa (kades) harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dana Desa dalam musyawarah desa setiap akhir tahun.
“Paling lambat bulan Maret tahun berikutnya,” sambungnya.
Tak hanya itu, masyarakat di desa setempat dapat memberikan tanggapan dan masukan atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan desa yang disampaikan kades.
“Apabila tidak diterima, TPK harus bertanggung jawab memperbaikinya,” tandas Maryati. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)