PATI, Beritajateng.id – Posko Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) yang didirikan pada Jumat, 28 November 2025 di sebelah barat Kantor Bupati Pati akhirnya dibongkar oleh Satpol PP. Padahal posko tersebut baru berdiri sekitar 1 jam.
Diketahui, pendirian posko tersebut merupakan wujud solidaritas dalam upaya membebaskan dua tokoh Aliansi Masyarakat Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang saat ini ditahan Polda Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko, saat mendatangi posko MPK mengatakan bahwa dasar penertiban karena pendirian posko melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Posko yang didirikan ini bertentangan dengan pasal 7, apa yang akan kami lakukan adalah melaksanakan pembongkaran sebagaimana Perda tersebut,” katanya.
Wijanarko mengaku baru menerima surat tembusan tentang pendirian posko tersebut pada Jumat, 28 November 2025 petang.
Dalam melaksanakan penertiban, Wijanarko mengaku tetap mengedepankan pendekatan humanis sebelum bertindak agar MPK melakukan pembongkaran mandiri.
“Karena memang itu tidak diperbolehkan sebagaimana Perda yang ada. Tapi kalau seandainya kok itu poskonya tidak dibongkar otomatis kami selaku penegak Perda akan membongkar posko tersebut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai penegak perda bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Kami tetap tidak bisa memenuhi apa yang jenengan sampaikan. Karena ini melanggar perda. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pati selaku penegak perda, kami akan menegakkan perda yang ada. Baik jenengan setuju tidak setuju, suka tidak suka, perda harus ditegakkan,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan MPK, Novi Andrianta, mengaku kecewa atas permintaan pembongkaran posko oleh Satpol PP.
Novi mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat izin dan pemberitahuan pendirian posko kepada 11 lembaga, termasuk Polresta Pati.
“Kita kecewa berat. Hari ini kita berupaya untuk mendirikan posko keadilan setelah hari ke-28 Mas Botok ditahan di Mapolda, bentuk solidaritas kita selaku kawan-kawan melihat temannya ditangkap tapi kenyataannya posko hari ini tidak mendapatkan izin dari Satpol PP,” ujarnya.
Kendati posko dibongkar, Novi mengatakan MPK akan menyiapkan langkah lanjutan dan berkoordinasi dengan jaringan pendukung untuk tetap mengupayakan solidaritas bagi dua pentolan AMPB yang tengah menghadapi proses hukum.
“Langkah berikutnya akan melakukan komunikasi lagi bersama teman-teman, kita tetap semangat ada bentuk dukungan lain yang tidak merasa mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















