PATI, Beritajateng.id – Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, memberikan klarifikasi soal gugatan yang dilayangkan Yayak Gundul Cs ke Pengadilan Negeri (PN) mengenai tinggnya tunjangan rumah dan sebagainya yang diterima oleh DPRD sebagai wakil rakyat. Bambang menyampaikan, tunjangan yang diterima oleh jajaranya telah diatur dalam undang-undang yang dibentuk oleh pemerintah mulai dari kabupaten, provinsi, damai pusat.
“Tunjangan yang kita terima itu bukan kita yang minta. Itu sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga besaran tiap kabupaten itu berbeda, misal kami di Pati lebih besar dari Rembang tetapi lebih kecil dari Kudus,” katanya.
Bambang pun menilai gugatan tesebut sah dilakukan sebagai masyarakat yang memiliki hak menyampaikan pendapat. Namun, ia menegaskan tunjangan anggota dewan telah sesuai aturan.
“Itu kan sah-sah saja, hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Hanya saja ini harus digarisbawahi bahwa kami hanya menjalankan apa yang diamanahkan di undang-undang,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















