PATI, Beritajateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati bersama Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, menyepakati nota Kesepakatan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dalam penyampaian Perubahan Propemperda 2026 yang disampaikan oleh Anggota DPRD Nanda Prasetya tersebut, ada perubahan rencana penyusunan Perda dalam satu tahun anggaran. Perubahan itu berisi konsepsi raperda yang disusun berdasarkan skala prioritas di Kabupaten Pati.
“Tentunya dengan adanya rencana perubahan ini diharapkan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pati,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan, langkah ini diambil sebagai bentuk responsivitas legislatif terhadap dinamika kebutuhan hukum di Pati.
“Dengan adanya perubahan Propemperda ini, diharapkan penyusunan regulasi daerah kedepannya dapat lebih terarah, efisien, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” ujar Ali.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















