PATI, Beritajateng.id – DPRD Pati menargetkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengisian perangkat desa (perades), kepala desa (kades) hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbentuk di akhir 2026.
Hal itu agar proses pengisian kekosongan jabatan bisa dilakukan di 2027
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, mengatakan saat ini pihaknya masih membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Peraturan ini pun d
“Perdanya belum jadi saat ini masih di Propemperda. Kalau yang dibahas di komisi A itu ada 3 Perda, yaitu tentang pengisian perangkat desa, BPD, dan kepala desa. Kalau diprogram kan akhir tahun sudah jadi,” ungkap legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Selasa 19 Mei 2026.
Nantinya, pihaknya di komisi A akan berkordinasi bersama dengan Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
“Kami belum tahu jumlahnya. Kita cek agar perangkat desa saling mengisi kekosongan. Kita koordinasi dengan Dispermades,” imbuhnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















