PATI, Beritajateng.id – DPRD Pati menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah pada Senin, 11 Mei 2026. Rapat ini dipimpin Ketua Bapemperda Danu Ikhsan bersama para anggota dan perwakilan setiap instansi kedinasan.
Danu mengatakan ada sejumlah sektor yang harus dibenahi dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya penerimaan PAD dinilai penting untuk melaksanakan pembangunan daerah di tengah efisien.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi. Tentunya ini akan mendukung pelayanan publik melalui optimalisasi PAD,” ungkapnya.
Pihaknya akan berpedoman pada undang-undang milik pemerintah pusat yang lebih tinggi guna menyelaraskan kebijakan daerah.
Beberapa item yang menjadi fokus untuk dikenakan wajib pajak antara lain makanan dan minuman, penambahan indeks Persetujuan Bangunan Gedung, denda bagi pelanggar SPTPD, pencabutan Perda nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan penyesuaian tarif retribusi jasa.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















