PATI, Beritajateng.id – Plt Bupati Risma Ardhi Chandra tetap tenang dan tidak mudah percaya pada narasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Hal ini merespon isu ajakan stop membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena adanya kenaikan yang ramai beredar di media sosial.
Imbauan itu ia sampaikan disela-sela kunjungannya di RSUD RAA Soewondo Pati, Jumat, 20 Februari 2026. Chandra menegaskan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Terkait isu yang berkembang, saya mengimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk tetap taat membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan adalah kewajiban kita bersama dan hasilnya kembali untuk kepentingan publik, mulai dari infrastruktur hingga pelayanan dasar,” ujarnya.
Chandra juga menekankan pentingnya literasi informasi di ruang digital. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan publik dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan, sehingga iklim pembangunan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan PKB pada tahun 2026. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jateng, Jumat, 20 Februari 2026.
“Kami tegaskan, posisi PKB tahun 2026 dibandingkan 2025 tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian terkait pemberian relaksasi atau keringanan PKB pada tahun ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















