PATI, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi mencopot jabatan AR sebagai Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Pencopotan ini menyusul putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati yang menetapkan AR sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa setempat.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Saat ini masih dalam proses administrasi,” ujar Pj Sekda Pati, Teguh Widyatmoko, belum lama ini.
Meski saat ini terjadi kekosongan jabatan kades di Desa Tlogosari, Teguh memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Ia menuturkan untuk sementara kekosongan jabatan itu akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Teguh berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi di wilayah Kabupaten Pati. Ia mengingatkan seluruh kepala desa dan perangkat desa agar lebih berhati-hati serta memahami aturan dalam pengelolaan keuangan.
“Semoga ini yang terakhir. Desa lain jangan sampai menyusul. Semua harus lebih memahami aturan,” tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pati menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah terhitung dari tahun 2022-2024.
Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp805 juta. Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta yang diserahkan oleh istri tersangka. Selain itu, sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp166 juta.
Atas perbuatannya, Kades AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















