PATI, Beritajateng.id – Gerakan Jalan Lurus (GJL) melakukan pertemuan di WK Gabus pada Sabtu, 15 November 2025 untuk membahas upaya pembebasan dua komandan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yakni yang kini masih ditahan di Polda Jateng.
Dua komandan tersebut yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan blokade Jalan Pantura Pati-Juwana usai Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati, 31 Oktober 2025 lalu.
Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Umum (Ketum) GJL Riyanta, Ketua GJL Pati Sumadi, berbagai aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Pati. Mereka akan mengupayakan rekonsiliasi atau damai untuk membebaskan keduanya.
Dalam sambutanya Riyanta mendorong adanya rekonsiliasi yang akurat dan transparan terkait kasus tersebut, terutama menyangkut alasan penahanan serta dugaan kriminalisasi terhadap aksi menyuarakan aspirasi warga.
Riyanta menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengupayakan semaksimal mungkin langkah advokasi, termasuk komunikasi dengan berbagai pihak, agar proses rekonsiliasi terhadap kedua tahanan tersebut berjalan objektif.
“Kami terus mendorong agar rekonsiliasi kasus ini dilakukan secara terang benderang. Keduanya masih ditahan di Polda Jateng dan kami ingin memastikan tidak ada bentuk kriminalisasi terhadap aspirasi rakyat,” tegas Riyanta.
Di sisi lain, Anik Sriningsih, istri dari Supriyono berharap adanya keadilan bagi suaminya. Ia menegaskan bahwa keterlibatan suaminya dalam aksi bukanlah tindakan kriminal.
“Suami saya hanya menyampaikan suara rakyat. Ia bukan kriminal, kami berharap proses hukum dilakukan secara adil,” ujarnya.
Para aktivis sepakat akan terus melakukan pendampingan hukum serta menyusun pernyataan sikap bersama untuk menuntut kejelasan proses hukum, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan apabila memenuhi syarat.
Pertemuan tersebut juga menjadi wadah konsolidasi antar elemen masyarakat untuk memastikan bahwa ruang demokrasi dan penyampaian pendapat di muka umum tetap terlindungi sebagaimana amanat undang-undang.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















