SEMARANG, Beritajateng.id – Polemik penggusuran kawasan Lorok Indah (LI) di Kabupaten Pati beberapa tahun lalu hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan kebijakan pembongkaran yang dinilai tidak disertai dasar hukum yang jelas serta belum adanya pemenuhan hak bagi warga terdampak masih menjadi sorotan publik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menyebut duduk perkara kasus Lorok Indah cukup kompleks dan perlu penanganan komprehensif dari pemerintah daerah. Menurutnya, Pemkab Pati harus mengedepankan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam menegakkan aturan tata ruang dan kebijakan publik.
“Terkait penegakan peruntukan tata ruang, pemerintah daerah harus menerapkan regulasi sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap berpegang pada asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di sisi lain, pemerintah juga harus hadir memenuhi keadilan bagi warga,” ujar Siti Farida di Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan warga yang terdampak tidak kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti kebutuhan tempat tinggal dan akses terhadap layanan publik.
“Dalam hal terdapat warga yang mengalami kesulitan kebutuhan dasar, misalnya tempat tinggal, dinas terkait harus hadir memberikan layanan pemenuhan kebutuhan dasar,” lanjutnya.
Terkait tuntutan warga Lorok Indah soal kompensasi, Siti menilai hal tersebut perlu dikaji secara hati-hati.
“Menurut hemat kami, bukan kompensasi yang utama. Namun pelayanan kebutuhan dasar. Karena kompensasi harus didahului dengan serangkaian bukti dokumen, alas hak, dan hal administratif lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menyatakan akan menelusuri lebih lanjut dugaan ketidakterbukaan dasar hukum dalam kebijakan pembongkaran kawasan Lorok Indah tersebut serta mempelajari kasus ini dengan menghimpun berbagai sumber informasi sebelum mengambil langkah hukum.
Apabila terbukti ada kebijakan pembongkaran yang tidak transparan dan belum adanya pemenuhan hak kepada warga terdampak, pihaknya akan segera berkirim surat ke Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, warga telah melaporkan penggusuran ini ke Komnas HAM. Komnas HAM pun turun langsung ke Kabupaten Pati. Agenda mereka menemui Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro (yang menjabat kala itu) untuk meminta keterangan mengenai kebijakan penggusuran tersebut.
Namun, pertemuan itu urung terjadi. Menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, Jaka Pramono, rombongan Komnas HAM yang tiba pada Rabu, 25 Oktober 2023, tidak bisa bertemu Pj Bupati karena yang bersangkutan sedang bertugas di luar kota.
Jurnalis: *Red














