PATI, Beritajateng.id – Pelaku pembuangan bayi perempuan di tempat sampah Perumahan Puri Indah, 8 Desember 2025 lalu akhirnya terungkap. Dalam konferensi pers, Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi mengatakan ibu sang bayi masih dibawah umur.
Ia merincikan, sang ibu berinisial F (16) yang saat ini masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Pati. Sementara ayah bayi tersebut adalah NA (21) yang bekerja sebagai buruh serabutan.
“Kita mengamankan pelaku persetubuhan anak berinisial NA usia 21 tahun. Korbannya anak berinisial F umur 16 tahun dan masih pelajar. Kasus ini berawal dari ditemukannya bayi perempuan di tempat sampah pinggir jalan Perumahan Puri Indah. Kami lakukan serangkaian penyelidikan, yang akhirnya Kamis 11 Desember 2025 pukul 12.00 WIB kita introgasi anak (F) yang kita duga orang itulah yang punya bayi,” ungkapnya.
Ia menceritakan, keduanya berkenalan melalui media sosial (medsos) saat masih. Seiring berjalannya waktu, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak empat kali di awal tahun 2025 saat F masih duduk di kelas IX SMP.
Hingga akhirnya F yang masih pelajar itu kemudian hamil. Meski tinggal bersama orang tua, kehamilan F tidak diketahui bahkan hingga ia melahirkan.
AKBP Petrus menambahkan, karena merasa malu, F kemudian membuang bayinya ke tempat sampah tanpa sepengetahuan orang tua ataupun N selaku bapak dari bayinya sendiri.
“Dari keterangan itu dijelaskan memang dia yang punya anak dan dia buang. Bayi itu dilahirkan sendiri tanpa bantuan di rumahnya. Maksud dibuangnya bayi adalah untuk menutupi karena masih berstatus pelajar. F ini Hamil akibat persetujuan dengan laki-laki (NA). Dari pengakuan itu, diketahui persetubuhan terjadi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu akhir Februari sampai Maret 2025 di kos milik NA,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, NA dijerat dengan pasal 305 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara F karena masih dibawah umur akan ditindak dengan undang-undang khusus pasal 76B junto 77B undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















