PATI, Beritajateng.id – Pengguna program Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital di Kabupaten Pati baru mencapai 11 persen atau 112.090 orang dari target 100 persen pada 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pati, Wisnu Priyangga mengungkapkan, minimnya minat masyarakat untuk memiliki IKD dikarenakan dinilai belum penting untuk dimiliki.
Sebab dalam kebutuhan sehari-hari, menurutnya penggunaan KTP dalam bentuk fisik masih lazim digunakan dalam berbagi kepengurusan data. Hal itulah yang membuat masyarakat enggan memiliki IKD dan memilih bertahan di KTP fisik.
“Kendalanya dari beberapa lembaga di Pati atau instansi masih belum mewajibkan IKD, jadi masyarakat merasa belum butuh,” kata Wisnu, Senin, 5 Januari 2026.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penggunaan IKD, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Pati agar pengguna IKD lebih diintensifkan.
“Nanti kita (Pemkab Pati) menyarankan supaya nanti buat surat edaran ke semua instansi lembaga agar IKD bisa digunakan seperti KTP fisik, kita arahkan ke situ,” lanjutnya.
Wisnu menyampaikan, IKD memiliki sejumlah dampak positif daripada KTP fisik. Salah satunya adalah kemudahan dalam penyimpanan karena tersimpan secara digital di ponsel. Serta data pribadi lebih aman dari tindak kejahatan yang bisa saja dilakukan melalui KTP.
“Untuk IKD ke depan lebih simpel karena praktis tidak perlu repot-repot bentuk fisik, cukup menunjukkan secara digital di smartphone. Dan juga untuk layanan lainnya terintegrasi, seperti pajak, BPJS (Badan Pelayanan Jaminan Sosial), dan identitas kependudukan lainnya, jadinya ada layanan lain selain KTP (Kartu Tanda Penduduk),” tutup Wisnu.
Diketahui, program peralihan KTP fisik ke KTP digital atau IKD ini mulai dilakukan pada 2022 lalu oleh pemerintah pusat.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















