PATI, Beritajateng.id – DPRD Pati akan menggelar rapat dengar pendapat merespon polemik wacana penarikan pajak bagi UMKM dengan omzet diatas Rp6 juta per bulan.
Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menuturkan jajak pendapat ini dinilai penting untuk mendengarkan masukan dan saran dari masyarakat, sebelum peraturan daerah yang mengatur pungutan pajak UMKM diterapkan.
“Tapi ini baru pembahasan, dan nanti kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa,” kata Bandang, Jumat 22 Mei 2026.
Bandang menilai pungutan ini cukup wajar melihat omzet pelaku usaha yang cukup besar dinilai harus memberikan kontribusi terhadap daerah. Rencana ini bahkan telah dibahas pada 2024 dengan omzet minimal Rp3 juta yang akan dikenai pajak.
“Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kira rapatkan. Kami evaluasi Perda yang dulu karena ini terlalu besar, sehingga kita bahas kembali,” tandasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















