PATI, Beritajateng.id – Putri Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yakni Inayah Wahid hadir dalam persidangan Supriyono alias Botok dan Teguh Istanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas IA, Kamis, 5 Maret 2026.
Inayah datang langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan moral kepada Botol dan Teguh yang tengah menunggu pembacaan putusan majelis hakim sebagai terdakwa dalam kasus blokade Jalan Pantura Pati-Rembang pada Oktober 2025 lalu.
Ia menilai perkara yang menjerat Botok dan Teguh perlu dilihat secara lebih luas, terutama dalam konteks kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Menurutnya masyarakat tidak seharusnya mudah dikriminalisasi ketika menyampaikan pendapat di ruang publik.
Inayah menegaskan bahwa kebebasan bersuara merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijaga.
“Mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, tidak dikriminalisasi, dikit-dikit dikriminalisasi,” ujar Inayah saat ditemui di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis pagi, 5 Maret 2026.
Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa tersebut.
Menurut Putri Presiden ke-4 itu, keputusan yang diambil seharusnya tidak hanya melihat perkara secara sempit, tetapi juga mempertimbangkan latar belakang peristiwa yang terjadi.
“Lingkupnya harus dilihat luas, jangan hanya sepotong-sepotong,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Inayah menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil bagi para terdakwa. Bahkan, ia berharap Botok dan Teguh dapat dibebaskan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Harapannya bebas, kalau tidak nanti akan menjadi catatan presiden terburuk,” ujarnya.
Kehadiran Inayah Wahid di PN Pati juga menarik perhatian masyarakat dan para pendukung Botok dan Teguh yang sejak pagi telah memadati area sekitar PN Pati untuk mengikuti jalannya persidangan.
Selain Inayah, sejumlah tokoh lain juga hadir memberikan dukungan kepada terdakwa.
Di antaranya mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, advokat asal Surabaya Cak Soleh, serta Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dengan pidana penjara selama 10 bulan. Keduanya didakwa terkait aksi demonstrasi yang berujung pada pemblokiran jalur Pantura Pati–Rembang pada Oktober 2025 lalu.
Sidang putusan atas perkara tersebut dijadwalkan dibacakan oleh majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Pati.
Hingga putusan dibacakan, perhatian publik terhadap perkara ini masih cukup tinggi, baik dari masyarakat maupun berbagai elemen organisasi.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















