PATI, Beritajateng.id – Ketua Komisi A DPRD Pati Narso mengungkap ada beberapa kasus yang dikecualikan dalam penanganan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Namun karena hal itu masih dalam pembahasan, ia tidak bisa merincikan masalah apa saja yang tidak bisa ditangani.
“Jadi semua permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat bisa dibantu oleh pemerintah kecuali beberapa yang dikecualikan. Tetapi ini masih dinamika masih dibahas di Pansus,” ujarnya dalam public hearing pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di ruang rapat paripurna, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, program bantuan hukum ini belum berjalan maksimal. Hal itu lantaran jumlah masyarakat yang mengakses masih rendah, padahal anggaran telah dialokasikan.
“Masih tidak maksimal, sudah dianggarkan tetapi penyerapannya masih rendah dan yang mengakses masih sedikit,” terang dia.
Sebagai tindak lanjut atas terselenggaranya public hearing hari ini, pihaknya bersama eksekutif bakal menjadwalkan sosialisasi ke tingkat desa. Hal ini agar masyarakat mengetahui isi Perda tersebut, terutama bagi yang membutuhkan bantuan hukum.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















