KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyusun sejumlah langkah untuk menerapkan PP Tunas sebagai kebijakan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak dibawah usia 16 tahun.
PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak) atau PP Nomor 17 Tahun 2025 ini sendiri resmi berlaku mulai 28 Maret 2026.
Kepala Diskominfo Kudus, Satria Agus Himawan, menjelaskan PP Tunas merupakan kebijakan nasional yang implementasinya sangat bergantung pada peran pemerintah daerah. Tujuannya yakni untuk melindungi anak dari cyberbullying, pornografi, penipuan, dan kecanduan digital.
“Kami akan menerapkan kebijakan ini bekerjasama dengan berbagai pihak,” katanya.
Pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus untuk melakukan sosialisasi aturan terkait PP Tunas ke sekolah dan orang tua. Kemudian, mengadakan kampanye “internet sehat” serta memberikan edukasi kepada anak tentang bahaya medsos.
“Sosialisasi dan edukasi ini biasanya kami sampaikan melalui seminar, penyuluhan di sekolah serta konten edukasi di media,” tuturnya.
Selanjutnya, Diskominfo Kabupaten Kudus juga akan melibatkan sekolah untuk mendukung penerapan PP Tunas. Mulai dari membuat aturan larangan siswa bermain medsos saat jam belajar, edukasi literasi digital serta pengawasan penggunaan HP di lingkungan sekolah
“Sekolah menjadi jadi garda terdepan karena siswa adalah kelompok paling terdampak,” sebutnya.
Tak hanya itu, ia berharap orang tua bisa ikut proaktif mendukung kebijakan PP Tunas tersebut. Contoh dukungan yang bisa dilakukan orang tua yakni pengawasan penggunaan HP, pembatasan screen time serta pendampingan saat online.
“Aturan ini tidak bisa jalan tanpa peran aktif dari keluarga” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















