PATI, Beritajateng.id – Dinas Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah mengatakan pembongkaran sejumlah ruko di sebelah selatan Terminal Kembangjoyo, Desa Semampir, Kecamatan Kota dilakukan secara legal formal.
Jatmiko selaku perwakilan dari PSDA Jateng mengatakan pembongkaran ruko dilakukan oleh Mardiana, pengembang asal Kudus.
“Secara sewa selama lima tahun dan bisa dievaluasi jika sewaktu-waktu diperlukan. Bisa diperpanjang bisa dihentikan. Rencananya kan nanti akan didirikan paguyuban,” kata Jatmiko, Jumat 5 Desember 2025.
Sebagai penanggungjawab lahan, Jatmiko menyebut selama ini keberadaan ruko disana tidak mengantongi izin dari pihaknya. Sehingga setelah ada pihak yang hendak memanfaatkan lahan, PSDA akan memindahkan para penghuni lama ke ruko-ruko yang ada di Desa Panjunan Pati.
“Kami sudah sosialisasi dua kali, memang akan diakomodir untuk dimanfaatkan ruko disana. Tetapi jika tidak bersedia kami tawarkan sewa ruko di Panjunan,” tambah dia.
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Pati Kastomo, menyoroti kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku penerbit izin usaha dan Satpol PP selaku penegakkan Perda.
“Harusnya kami ditembusi perizinannya tidak. Waktu penyegelan kok ini dibuka lagi, ini DPMPTSP dan Satpol PP bagaimana, seolah-olah tanpa ada kesopanan,” ujar Kastomo.
Menurutnya berdasarkan jawaban dari DPMPTSP izin usaha mendirikan ruko untuk UMKM di kawasan Semampir sudah mengantongi izin Online Single Submission (OSS) bernomor 1703250052665 tanggal 17 Maret 2025, yang secara legal formal sudah sah.















