PATI, Beritajateng.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Pati nonaktif Sudewo yang masih satu komplek dengan Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis, 22 Januari 2026.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang turut menjaring Sudewo pada Senin, 19 Januari 2026 kemarin.
Salah seorang staf kantor Bupati Pati yang enggan menyebutkan namanya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan oleh tim penyidik KPK di rumah dinas dan kantor bupati.
Informasi yang diperoleh menyebutkan penggeledahan dimulai Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Di depan Pendopo Kabupaten Pati juga terparkir sejumlah mobil berwarna hitam. Tiga mobil di antaranya berpelat nomor H dan satu AB.
Selain itu, sejumlah personel kepolisian dengan senjata laras panjang tampak berjaga-jaga di depan Pendopo Kabupaten Pati.
Sejumlah tim penyidik KPK juga tampak masuk ke rumah dinas bupati, kemudian pindah ke ruang kerja dan pindah lagi ke rumah dinas.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Penyidik KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Sudewo di Mapolres Kudus dengan meminjam salah satu ruangnya.
Usai melakukan pemeriksaan, Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan pada Selasa, 20 Januari 2026 bersama tiga orang lainnya yakni YON sebagai Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, JAN sebagai Kades Sukorukun Kecamatan Jaken, dan JION sebagai Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia















